Bekerja kepada orang non muslim itu ada dua kategori:
Pertama, bekerja dengan bentuk mengabdi atau melayani, ini hukumnya
haram karena hal ini menyebabkan berkuasanya non muslim atas seorang
muslim dan menyebabkan hinanya seorang muslim di hadapan orang kafir.
Kedua, sedangkan bentuk pekerjaan yang tidak bersifat melayani
seperti membangunkan rumah untuk non muslim atau semisalnya, hukumnya
diperbolehkan karena pekerjaan semacam ini tidak mengandung unsur
hinanya seorang muslim di hadapan orang kafir.
عَنْ مَسْرُوقٍ حَدَّثَنَا خَبَّابٌ قَالَ كُنْتُ رَجُلاً
قَيْنًا فَعَمِلْتُ لِلْعَاصِ بْنِ وَائِلٍ فَاجْتَمَعَ لِى عِنْدَهُ
فَأَتَيْتُهُ أَتَقَاضَاهُ فَقَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ أَقْضِيكَ حَتَّى
تَكْفُرَ بِمُحَمَّدٍ
Dari Masruq, Khabab –seorang shahabat Nabi- bercerita, "Aku adalah
seorang pandai besi. Aku pernah bekerja untuk kepentingan Al 'Ash bin
Wail. Suatu ketika aku mendatanginya dan menagihnya. Jawabnya, "Demi
Allah, aku tidak mau membayarnya sampai engkau kafir dengan Muhammad."
(HR Bukhari no. 2275).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَصَابَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- خَصَاصَةٌ فَبَلَغَ ذَلِكَ عَلِيًّا فَخَرَجَ يَلْتَمِسُ
عَمَلاً يُصِيبُ فِيهِ شَيْئًا لِيُقيت بِهِ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- فَأَتَى بُسْتَانًا لِرَجُلٍ مِنَ الْيَهُودِ فَاسْتَقَى لَهُ
سَبْعَةَ عَشَرَ دَلْوًا كُلُّ دَلْوٍ بِتَمْرَةٍ فَخَيَّرَهُ
الْيَهُودِىُّ مِنْ تَمْرِهِ سَبْعَ عَشَرَةَ عَجْوَةً فَجَاءَ بِهَا
إِلَى نَبِىِّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
Dari Ibnu Abbas, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengalami kelaparan. Berita mengenai hal ini sampai ke telinga Ali. Ali
pun lantas mencari pekerjaan sehingga bisa mendapatkan upah yang bisa
dipergunakan untuk menolong Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ali mendatangi kebun milik seorang Yahudi. Orang Yahudi pemilik kebun
itu meminta Ali untuk menimbakan air untuknya sebanyak 17 ember, setiap
ember upahnya adalah satu butir kurma. Orang Yahudi tersebut meminta
Ali untuk memilih 17 butir kurma Ajwah. Kurma-kurma tersebut Ali
bawakan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ibnu Majah no.
2446, dinilai dhaif jiddan oleh al Albani).
Jadi pekerjaan semisal ini hukumnya boleh seperti halnya jual beli
dengan non muslim yang tidak mengandung unsur menghinakan seorang
muslim.
Al Qarafi al Maliki dalam kitabnya Al Furuq mengatakan,
وكذلك لا يكون المسلم عندهم خادما ولا أجيرا يؤمر عليه وينهى
"Seorang muslim tidak menjadi pelayan (baca: babu) bagi orang kafir,
tidak boleh pula menjadi pekerja (baca: PRT) yang diperintah dan
dilarang seenaknya oleh non muslim."
Artikel www.PengusahaMuslim.com 12 Maret 2012
•oleh:
Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.